Image of Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari
Predicate Crime Perbankan

Text

Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Predicate Crime Perbankan



Problematika penyidikan tindak pidana pencucian dari pidana asal tindak pidana perbangkan memiliki beberapa persoalan diantaranya sinergisitas antar penyidik belum terintegrasi, antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Kejaksaan, masih adanya tumpeng tindih kewenangan dari ketiga lembaga penyidik tersebut. Penyidikan bisa dilakukan dimasing-masing tahapan bisa pada tahap placement, layering, maupuan intergration. Penyidikan bisa dilakukan oleh masing-masing institusi penyidik, hal ini sangat tergantung dari kasus perkasus. Pertama: Kasus korupsi, kemudian, kemudian uang tersebut di cuci (money laoundring) ternyata predicate crimenya adalah dari tindak pidan perbangkan maka yang terlibat Komisi Penyidikan Kprupsi dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua money laundry kemudian prediakate asalnya tindak pidana perbangkan maka kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga, kalau tindak pidan perbangkan terlebih dahulu yang diketemukan baru kemudian melakukan money laoundring maka penyidik yang awal adalah Otoritas Jasa Keuangan baru kepolisian. Pencucian Uang juga dapat berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak, ketidak percayaan pasar dan dunia intnasional terhadap negara Indonesia, iklim investor menjadi tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia.


Availability

No copy data


Detail Information

Series Title
-
Call Number
-
Publisher Jurnal Bestuur : Indonesia.,
Collation
361
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
2302-3783
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other Information

Accreditation
-

Other version/related

No other version available


File Attachment



Information


Web Online Public Access Catalog - Use the search options to find documents quickly