Record Detail
Advanced Search
Text
Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Predicate Crime Perbankan
Problematika penyidikan tindak pidana pencucian dari pidana asal tindak pidana perbangkan memiliki beberapa persoalan diantaranya sinergisitas antar penyidik belum terintegrasi, antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Kejaksaan, masih adanya tumpeng tindih kewenangan dari ketiga lembaga penyidik tersebut. Penyidikan bisa dilakukan dimasing-masing tahapan bisa pada tahap placement, layering, maupuan intergration. Penyidikan bisa dilakukan oleh masing-masing institusi penyidik, hal ini sangat tergantung dari kasus perkasus. Pertama: Kasus korupsi, kemudian, kemudian uang tersebut di cuci (money laoundring) ternyata predicate crimenya adalah dari tindak pidan perbangkan maka yang terlibat Komisi Penyidikan Kprupsi dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua money laundry kemudian prediakate asalnya tindak pidana perbangkan maka kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga, kalau tindak pidan perbangkan terlebih dahulu yang diketemukan baru kemudian melakukan money laoundring maka penyidik yang awal adalah Otoritas Jasa Keuangan baru kepolisian. Pencucian Uang juga dapat berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak, ketidak percayaan pasar dan dunia intnasional terhadap negara Indonesia, iklim investor menjadi tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Availability
No copy data
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
-
|
Publisher | Jurnal Bestuur : Indonesia., 2019 |
Collation |
361
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
2302-3783
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other Information
Accreditation |
-
|
---|
Other version/related
No other version available
File Attachment
Information
Web Online Public Access Catalog - Use the search options to find documents quickly