Image of Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris

Text

Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris



Notaris dikenal sebagai pejabat terhormat sesuai amanah undang-undang. Pada Pasal 1 ayat 1 UUJN Perubahan, disebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Kadangkala pelabelan “terhormat” yang disandang Notaris di cederai oleh oknum-oknum Notaris yang tidak bertanggungjawab. Oknum tersebut tidak berpikir panjang akan akibat dari apa yang dilakukan. Semakin banyaknya notaris dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh seorang Notaris maka ada juga Notaris yang bersentuhan dengan kasus hukum terkait pemalsuan akta autentik. Negara Indonesia adalah negara hukum, dalam suatu negara hukum semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law), diberlakukan juga pada profesi Notaris. Notaris dapat di pidana ababila memenuhi unsur pidana yang termuat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264 ayat (1) KUHP. Pada penelitian ini, Penulis melakukan Analisis secara yuridis-normatif berdasarkan studi pustaka.


Availability

No copy data


Detail Information

Series Title
-
Call Number
-
Publisher Jurnal Bestuur : Indonesia.,
Collation
361
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
2302-3783
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other Information

Accreditation
-

Other version/related

No other version available


File Attachment



Information


Web Online Public Access Catalog - Use the search options to find documents quickly